Tunjangan Profesi Guru akan dihapus ini alasannya, Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru akan dihapus ini alasannya, Tunjangan Profesi Guru Tidak dihapus Tapi Diganti dengan Tunjangan Kinerja
www.caraterbaru.web.id Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Tunjangan sertifikasi Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi diharapkan memiliki kinerja yang tinggi, dengan dibuktikan melalui proses pembelajaran yang baik dan capaian prestasi siswa yang membanggakan. Kinerja guru dipersepsi sebagai tampilan riil di dunia pendidikan dengan berbasis pada kompetesi dasar. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak menjadi pengajar professional.

Selain itu kompetensi juga sebagai spesifikasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seorang guru serta penerapannya dalam pekerjaan sebagai pendidik, dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kependidikan. Seorang guru harus memiliki standar kompetensi dasar yang mencangkup standard isi, standard proses, dan standard penampilan.

Standard isi meliputi muatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan. Standard proses mencakup kriteria kinerja dalam aktifitas transformasi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dituntut, termasuk daya dukung fasilitatifnya. Sedangkan standard penampilan mencangkup criteria performansi. Maksudnya merujuk pada tampilan riil yang dapat dilakukan oleh subjek pada ruang kerja atau pada unit-unit layanan yang dibutuhkan.

Pemberian tunjangan sertifikasi merupakan suatu penghargaan yang diberikan pada profesi guru dengan system gaji khusus karena berbeda dari profesi lainnya yang ada dimasyarakat. Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya itu antara lain:

a. Profesi guru memerlukan dua jenis keahlian, terdiri dari keahlian dalam bidang pembelajaran dan studi yang diajarkan.

b. Profesi guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar jam kerja, karena guru harus menyusun perencanaan mengajar, melaksanakan proses belajar mengajar, menilai pekerjaan rumah dan hasil evaluasi belajar, membimbing siswa, melayani orang tua/wali siswa dijam sekolah dan rumah, berkunjung kepada orangtua siswa untuk melaksanakan kerja sama dalam membantu siswa yang bermasalah.

c. Profesi guru berkenaan dengan upaya melakukan proses kemanusiaan dan pemanusiaan yang baik bagi siswa.

d. Profesi guru menyangkut masa depan bangsa, yang jika dilaksanakan secara keliru akan menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.

e. Untuk menjadi guru yang professional seseorang harus terus berusaha mengembangkan diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidangnya dan di bidang pendidikan.

f. Profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim dikota-kota besar sampai terpelosok desa yang terpencil dan terasing, berbeda dengan profesi lainnya yang bidang kerjanya hanya dibutuhkan dikota-kota.

g. Profesi guru merupakan teladan bagi siswa yang memerlukan penampilan berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya apabila tidak ditunjang dengan penghasilan yang memadai.

Seharusnya penerimaan tunjangan sertifikasi bagi guru professional di imbangi dengan peningkatan kinerjanya sehingga bisa menciptakan proses pembelajaran yang baik dan mencetak siswa yang unggul dalam prestasi baik akademik maupun non akademik. Namun akan tetapi pada kenyataannya sekarang ini penyaluran tunjangan sertifikasi belum sepenuhnya di imbangi dengan peningkatan kinerja guru, bahkan guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi kesejahteraannya sudah mengalami peningkatan akan tetapi belum bisa meningkatkan kinerja yang optimal.

Mungkin anda sedang mencari informasi terkait Peraturan tunjangan profesi guru, ataukah pencarian anda terkait dengan kata kunci Pengertian Tunjangan Profesi guru Kemenag, Mungkin maksud pencarian anda adalah terkait Pencairan tunjangan profesi guru, dan inilah daftar penerima tunjangan profesi guru.
Baca selengkapnya tentang Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja